PADANG - Harga Tandan Buah Segar( TBS) untuk kelapa sawit di sentra produksi Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam naik. Yakni harganya ditetapkan pada angka Rp.1,996.16 untuk kategori umur Tanaman 10 Th – 20 th. Kesepakatan yang diambil Jumat (29/4/2016) di Padang ini, mendapat tanggapan positif dari petani sawit di dua daerah ini.
Tampilkan postingan dengan label @ Sumatera Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label @ Sumatera Barat. Tampilkan semua postingan
Senin, 19 September 2016
Horee, Harga TBS Naik, Petani Sawit di Sumbar Merasa Senang
PT Anam Koto : Pemain Baru Sawit Beromset Rp 1 Triliun
PT Anam Koto kian ekspansif menambah lahan dan jumlah pabrik sawit. Mengejar target IPO dalam 5 tahun mendatang.
Walaupun harga turun, Chandra Wijaya, Direktur PT Anam Koto yakin bisnis kelapa sawit tetap prospektif di masa depan. Alasannya, minyak sawit menghasilkan beragam produk turunan seperti minyak goreng, shampoo, dan kosmetik. Sekarang perkebunan sawit yang dikelola perusahaan seluas 6 ribu hektare yang berlokasi di Jambi dan Sumatera Barat. Dari luasan tadi, sekitar 4.800 hektare merupakan lahan tertanam. Sementara, sisanya masih belum tertanam.
Selengkapnya:
Ribuan Bibit Sawit Palsu Ditemukan di Sumatera Barat
PADANG – Ribuan bibit kelapa sawit palsu masih ditemukan beredar di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Selama rentang Januari hingga Juli 2016 Dinas Perkebunan Sumbar menemukan sebanyak 1.200 bibit kelapa sawit palsu.
Bibit-bibit tersebut didatangkan dari luar Sumbar oleh pihak tertentu. Kemudian diedarkan pada masyarakat petani sawit langsung.
Selengkapnya:
16 Perusahaan Perkebunan Sawit Di Sumbar Sulit Peroleh ISPO
Bisnis.com, PADANG - Sebanyak 16 perusahaan sawit di Sumatra Barat belum menerapkan praktik perkebunan yang berkelanjutan.
Hal itu berdampak pada sulitnya perusahaan perkebunan itu untuk mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk bisa bersaing di pasar global.
Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Fajaruddin, mengatakan hasil sertifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap 16 perusahaan swasta mayoritas masih berada di kelas II, III, IV.
Langganan:
Postingan (Atom)